Gerakan tersebut, menurut Tigor, harus direspons dengan baik oleh pemerintah daerah.
Pemerintah tak bisa jalan sendiri tanpa mendengar aspirasi dari masyarakat.
"Perbaiki pelayanan publik, buat masyarakat taat bayar pajak dengan cara kreatif, jangan cuma dengan memberikan program pemutihan, tapi juga sampai menyentuh akar rumput, seperti mempermudah proses balik nama kendaraan bekas," ucap Tigor.
"Jangan sampai orang yang sudah rajin bayar pajak merasa diperas, PKB yang tiap tahun harus dibayarkan kok justru naik-naik lagi, semetara masih banyak penunggak pajak di luaran sana, jangan memancing ikan di dalam kolam lah, tapi di laut," ucap Tigor.
Tigor menekankan, pemerintah dalam menagih pajak harus kreatif dengan tidak mengandalkan cara-cara konvensional, seperti pemberian dikson atau pemutihan.
Baca Juga: Memang Naik, Ini Perbandingan Pajak Kendaraan di Jateng Sebelum dan Setelah Ada Opsen
Tapi bisa lewat cara memberikan kemudahan birokrasi dan sejenisnya.
Jika ini terus dibiarkan, masyarakat yang sudah taat pajak pasti akan merasa lelah dan sampai pada titik jenuhnya.
Mungkin saat ini wujudnya ke gerakan 'stop bayar pajak' ini.
"Biarkan itu menjadi isu nasional, tapi masyarakat harus ingat bahwa kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya, registrasi kendaraan bisa dicabut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," imbau Tigor.
Maka dari itu, masyarakat tetap harus waspada dengan konsekuensinya, jangan sampai kendaraan yang sudah harus ganti pelat nomor tak kunjung diperpanjang sampai 2 tahun, nanti bisa disita oleh petugas kepolisian karena melanggar hukum.