Sopir dan Bus ALS Diborgol Polda Banten, Perkara 16 Motor Bermasalah di Dalam Kabin

Irsyaad W - Senin, 16 Februari 2026 | 17:00 WIB

Ditreskrimum Polda Banten menggagalkan penyelundupan 16 motor bodong dan bermasalah ke pulau Sumatera menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di pelabuhan Merak, Cilegon, Banten

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang yang terdiri dari sopir dan kondektur.

Keempat orang tersebut adalah IP (40) dan AP (35) selaku sopir bus, serta dua orang kondektur yakni SA (48) dan AS (41).

"SA dan AS bertugas sebagai kondektur yang turut mengangkut kendaraan," ujar Dian.

Tak berhenti pada awak bus, tim Jatanras kemudian melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lainnya.

Hasilnya, pada tanggal 3 Februari 2026, polisi meringkus RA (28) yang diduga berperan sebagai mediator antara pengirim motor dan sopir bus.

Baca Juga: Bisnis Motor Bodong Modus Pretelan Terungkap, Begini Cara Pelaku Dapat Unit Murah

Puncaknya pada 11 Februari 2026, tim menangkap tersangka SI (41) yang diduga kuat sebagai pihak penjual motor-motor bodong tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan lebih dalam, sejumlah motor diketahui masih berstatus dalam masa pembiayaan atau kredit dari beberapa perusahaan finance.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar dapat mengecek langsung ke Polda Banten," kata Dian.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Banten untuk menjalani serangkaian penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 21 KUHPidana, Pasal 591 KUHPidana, serta Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara paling lama 4 tahun.

YANG LAINNYA