Beraninya Sama Anak Kecil, Pelaku Begal dan Penipuan Motor di Sidoarjo Kejambak Polisi

Irsyaad W - Senin, 16 Februari 2026 | 12:00 WIB

Barang bukti penangkapan pelaku begal dan penipuan motor di Sidoarjo yang dipantau langusung oleh Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Mohammad Zainur Rofik

Dari upaya tersebut, tiga tersangka berinisial M, S dan F ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Semampir, Kota Surabaya, pada awal Februari 2026 lalu.

"Modusnya para pelaku mengincar anak-anak di bawah umur yang berkendara sendirian, kemudian meminta tolong untuk diantar ke suatu tempat sebelum akhirnya meninggalkan korban di lokasi sepi," ujar Zainur Rofik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama para pelaku melakukan tindakan kriminal tersebut adalah faktor tekanan ekonomi.

Mereka mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan menjual motor hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Hasil penjualan motor curian tersebut dibagi rata oleh para pelaku untuk keperluan hidup mereka masing-masing," pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Surabaya Dilecehkan Dua Pria Ini, Mudah Gondol Honda BeAT Sambil Pamer Celurit

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Z dan U dijerat dengan pasal 479 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengatur tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka M, S dan F dijerat dengan pasal Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengatur tindak pidana penipuan, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

YANG LAINNYA