Hasilnya, Polisi menemukan Isuzu Panther yang dimaksud serta dicurigai ada kejanggalan, di mana pengendara mengisi solar subsidi sebanyak tiga kali di SPBU yang sama dalam waktu satu jam.
Polisi lalu menangkap pelaku yang berperan sebagai sopir sekaligus pemilik Isuzu Panther berinisial S. Kemudian, ditetapkan sebagai tersangka.
Jules mengungkapkan, modus pelaku adalah memindahkan Solar di tangki Panther menggunakan mesin pompa untuk memudahkan pemindahan ke jeriken sebelum diedarkan.
"Pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jeriken ini dilakukan oleh sopir sekaligus pemilik kendaraan tersebut berinisial S warga setempat," ujarnya.
Saat menggeledah di TKP tersangka, Jules menyebut, Polisi menemukan 10 jeriken kosong dan 25 jeriken isi solar subsidi dengan variasi ukuran mulai 25 hingga 30 liter.
Baca Juga: Gara-gara Tangki Solar, Pemilik Isuzu Panther Ini Terancam Denda Rp 60 Miliar
Penemuan tersebut telah menjadi barang bukti.
Jules mengatakan, tersangka bisa mengisi BBM ke SPBU sebanyak dua hingga tiga kali dengan rata-rata sekali isi Rp 300.000-Rp 500.000 dalam sehari.
"Tersangka satu orang, yang lain masih saksi," tandasnya.