GridOto.com - Polisi menangkap tiga remaja brutal yang menyabet bodi Nissan Grand Livina pakai celurit.
Atas perbuatannya, ketiga remaja itu kini terancam sanksi pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Diketahui, aksi pengerusakan mobil itu terjadi di Jalan Imogiri Barat, Bantul, Daerah Istmewa Yogyakarta, sekitar pukul 04:00 WIB, (8/2/26) kemarin.
Ketiga pelakunya yaitu:
1. RZW (16), warga Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta;
2. RR (18), warga Sanggrahan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta; serta
3. CDR (15), warga Sewon, Bantul.
Kapolsek Jetis, AKP Soni Yuniawan mengatakan, peristiwa bermula saat korban, Rais Praditya (18), warga Panggungharjo, Sewon, Bantul, mengemudikan Nissan Grand Livina.
Sesampainya di Ring Road Wojo, Sewon, korban berbelok ke arah selatan.
Baca Juga: Polisi Surabaya Dilecehkan Dua Pria Ini, Mudah Gondol Honda BeAT Sambil Pamer Celurit
Dari arah utara, melaju sebuah motor berboncengan tiga menerobos lampu merah.
Korban kemudian mengikuti motor tersebut hingga ke Jalan Imogiri.
Pengendara motor meminta Grand Livina itu mendahului.
"Pada saat menyalip motor tersebut, pembonceng dari sepeda motor mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan menyabetkannya ke mobil sebelah kanan," jelas Soni kepada wartawan di Mapolres Bantul, (11/2/26) melansir Kompas.com.
Pelaku kemudian melaju ke arah selatan sambil menyeret celurit ke aspal hingga menimbulkan percikan api.
Korban terus mengejar hingga di Barongan, Jetis, Bantul.
Di lokasi tersebut, para pelaku kembali melakukan pemukulan ke arah kap depan mobil.
Baca Juga: Honda Stream dan Pesilat PSHT Jadi Pahlawan, Tumpas Rombongan Kreak Bercelurit Ambarawa
Aksi itu berakhir setelah para pelaku meninggalkan motor dan celurit di wilayah Jetis karena dikejar korban dan warga.
RZW dan RR ditangkap di lokasi, sedangkan CDR sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri.
"Motifnya, para pelaku ini awalnya mencari seseorang di Bantul, tapi alamat dan lokasi belum tahu dan akhirnya menyasar Jalan Imogiri Barat lalu bertemu korban dan melakukan perusakan itu tadi," paparSoni.
Soni menjelaskan, RZW dan RR berperan sebagai pelaku perusakan mobil, sementara CDR merupakan pengendara motor.
Ketiganya tidak mengonsumsi minuman keras. Dari pengakuan pelaku, celurit tersebut dibeli secara daring.
"Celurit dibawa, pelaku mengaku untuk jaga-jaga saja," ujar Soni.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua celurit, satu smotor, dan dua helm.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta," kata dia.