Hal ini dikarenakan pelapor merupakan pelaku tindak pidana dan kejadian tersebut merupakan satu rangkaian peristiwa kejahatan.
"Akan kita tolak, karena dia pelaku," ujar Pandia.
Sebagai bentuk penghargaan, Polresta Yogyakarta memberikan piagam serta tali asih kepada korban berinisial Eviana (21) dan beberapa warga yang ikut membantu penangkapan.
Polisi mengaku terbantu karena aksi inisiatif warga dalam melawan kejahatan yang terjadi secara tiba-tiba di lapangan.
"Kita merasa terbantu karena kita tidak memprediksi kapan kejahatan, tetapi mereka inisiatif melawan kejahatan itu," tutur Pandia.
Baca Juga: Kejar Jambret Bermotor Demi Istri, Seorang Suami Berakhir Diproses Hukum
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku penjambretan berinisial W ternyata merupakan seorang residivis kasus penganiayaan di wilayah Kotagede yang baru menghirup udara bebas pada Januari lalu.
Tak hanya itu, motor yang digunakan W untuk beraksi juga merupakan barang bukti hasil kejahatan lain.
"Setelah kita susuri motor yang digunakan pelaku, motor hasil curian di Polsek Banguntapan," ujar PS Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Brimastya Paramadhanys.
Peristiwa ini bermula pada Senin 9/2/2026 sore saat korban EV dipepet pelaku dari sebelah kiri. Pelaku kemudian menggasak ponsel korban yang diletakkan di laci depan motor.
Diketahui, peristiwa penjambretan itu terjadi saat korban dipepet pelaku dari sebelah kiri ketika mengendarai motor sore hari, (9/2/26).
Pelaku kemudian menggasak ponsel korban yang diletakkan di laci depan motor.
Korban yang tidak tinggal diam langsung mengejar dan menabrakkan motornya ke motor pelaku hingga pelaku terjatuh dan ditangkap massa.
Saat ini, pelaku yang mengalami luka ringan akibat terjatuh telah ditahan di Polres Yogyakarta untuk proses hukum lebih lanjut.