GridOto.com - Polresta Yogyakarta mengobrak-abrik persekongkolan jahat yang dijalankan tiga pria paruh baya.
Mereka berkomplot merugikan seorang pemilik mobil dengan taksiran Rp 243 juta bermodal sandal berpaku.
Yup, mereka adalah komplotan pencuri modus gembos ban yang mengincar korban di dalam bank. Khususnya nasabah yang mengambil uang banyak.
Dalam kasus ini, tiga pelaku berinisial RA (56), AB (47), dan SP (55) berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Jumat (30/1/26).
Saat itu, korban berada di salah satu bank di Kota Yogyakarta.
Salah satu pelaku, SP, berpura-pura menjadi nasabah dan mengamati aktivitas di dalam bank.
Baca Juga: Mobilio Kepala MBG Dibuntuti Dari Bank, Modus Ban Kempis Bikin Rp191 Juta Hilang
"SP melihat seseorang mengambil uang dalam jumlah yang besar. SP lalu memberikan kabar kepada RA dan AB ciri-ciri korban beserta kendaraannya," ujar Rizky, (5/2/26) menukil Kompas.com.
Setelah menerima informasi, AB dan RA mengikuti korban hingga ke lampu merah.
Saat mobil korban berhenti, AB mendekatkan kakinya ke ban mobil korban.
Rizky menjelaskan, AB menggunakan sandal yang telah dimodifikasi dengan paku di bagian ujungnya.
"Kepala pakunya dihilangkan supaya saat sandal ditahan hanya paku yang tertancap di ban mobil korban,” ucap dia.
Paku tersebut membuat ban mobil korban perlahan kempis tanpa disadari.
Setelah ban kempis, AB dan RA terus membuntuti korban hingga berhenti di tempat tambal ban di kawasan Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Pemilik Toyota Fortuner Nangis Sejadi-jadinya, Uang Rp 350 Juta Berubah Jadi Serpihan Kaca
Saat korban lengah, kedua pelaku membuka pintu mobil dan mengambil barang serta uang milik korban.
Dalam penangkapan ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 100.000.
"Barang bukti yang kita amankan pertama seribu lembar pecahan Rp 100.000, seribu lembar pecahan Rp 100.000, dan 435 lembar pecahan Rp 100.000," ujar Rizky.
Selain uang tunai, polisi juga mengamankan telepon seluler, pakaian milik pelaku, serta dua motor yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.