Virus Buruk Menjangkit Pemilik Motor di Surabaya, Berbagai Alasan Diucap Tutupi Kesalahan

Irsyaad W - Rabu, 4 Februari 2026 | 10:00 WIB

Contoh Honda Vario 160 warga Surabaya yang sengaja tidak memasang pelat nomor belakang

GridOto.com - Beberapa pemilik motor di Surabaya, Jawa Timur mulai terjangkit virus buruk.

Berbagai alasan mereka ucapkan untuk menutupi kesalahan lalu lintas tersebut.

Virus yang dimaksud yaitu, maraknya motor yang tidak memakai pelat nomor.

Contohnya seperti Dani (45) warga Simo, kota Surabaya yang tidak memasang pelat nomor belakang di motornya.

Dalihnya, pelat nomor belakang di motornya hilang beberapa waktu lalu.

Ia menduga pelat nomor tersebut jatuh saat melintas di kawasan Jalan Darmo, kota Surabaya.

"Pas saya turun dari motor, pelat belakang sudah enggak ada. Jatuhnya di mana saya juga enggak tahu pasti,” ujar Dani, di Surabaya akhir pekan lalu menyitat Kompas.com.

Baca Juga: Yuk Tobat, Ketahuan Polisi Tutup Pelat Nomor Pakai Benda Apapun Bisa Kehilangan Uang Setengah Juta

Adinda Trisaeni Nur Sabrina/Kompas.com
Yamaha NMAX warga Surabaya yang tidak dipasangi pelat nomor dengan alasan agar terlihat seperti motor baru

Cerita berbeda datang dari Muhammad Rizky (27), seorang karyawan swasta yang ditemui di area parkir sebuah minimarket di Surabaya Timur.

Yamaha NMAX yang dikendarainya tampak masih baru, tanpa pelat nomor yang terpasang di sisi depan dan belakangnya.

"Alasannya sih biar masih kelihatan baru aja. Tapi kalau boleh jujur ya karena males aja masangnya," ucap Rizky sambil tertawa kecil.

Namun, ia mengaku mulai berpikir ulang untuk segera memasang pelat nomor yang sebenarnya sudah tersedia di rumah, setelah mengetahui potensi denda dan razia yang makin ketat.

"Kalau sampai kena denda kan rugi juga. Ini rencananya mau saya pasang dalam waktu dekat," ujar dia.

Sementara itu, Slamet (53), pengendara ojek pangkalan di area Demak, Surabaya memilih melepas pelat nomor belakang karena rusak.

"Patah kena besi, tulisannya udah agak nggak kebaca. Saya lepas dulu, niatnya mau ganti, tapi belum sempat beli dan ngurus-nya," ucap dia.

Baca Juga: Terjaring Operasi Zebra Jaya, Ini Alasan Pemilik Sengaja Copot Pelat Nomor di Motor

Habibur Rohman/Surya.co.id
Pengendara Honda Vario 125 terekam kamera tidak memasang pelat nomor di Persimpangan Jl Panjang Jiwo yang menghubungkan Jl Prapen, Jl Jagir Wonokromo dan Jl Raya Nginden Surabaya, Jawa Timur

Ia mengaku waswas setiap melintas di jalan besar dan lampu merah yang terpampang jelas terdapat kamera CCTV.

"Sekarang kan apa-apa pakai kamera. Jadi ya jujur rasanya waswas sendiri mbak, tapi ya semoga ada rezeki lebih nantinya biar segera beli baru," tuturnya.

Ada pula, Arif (21), Mahasiswa yang berasal dari Surabaya Barat yang mengaku pernah tidak memasang pelat nomor karena alasan sepele.

"Dulu mikir-nya karena jarak kampus dari rumah itu dekat, dan enggak sampai jauh banget jadi malas masang pelatnya." ungkapnya.

"Tapi sekarang pas tahu risikonya, ya langsung aku pasang lagi,” ucapnya singkat.

Menanggapi fenomena tersebut, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Aditya menegaskan, penggunaan pelat nomor merupakan kewajiban yang telah diatur undang-undang.

"Dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak memasang pelat nomor dapat dikenai denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan."

Baca Juga: Motor Boleh Dimodifikasi, Tapi Kalau Pelat Nomor Biarkan Orisinal Tanpa Tambahan Ini dan Itu

Habibur Rohman/Surya.co.id
Pengendara motor di Surabaya yang tidak memasang pelat nomor belakang

"Itu bukan kebijakan polisi, tapi aturan undang-undang," ujar Galih.

Ia menekankan, pelat nomor bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem pengaman kendaraan bermotor dan upaya pencegahan kejahatan pencurian kendaraan.

"Pelat nomor itu penting untuk identitas kendaraan dan keamanan. Itu juga membantu kami dalam penelusuran jika terjadi tindak kejahatan," paparnya.

Meski begitu, Galih menyebut petugas di lapangan tetap mengedepankan pendekatan persuasif.

Jika pengendara mengaku pelat tertinggal atau rusak, polisi akan melakukan pemeriksaan awal, termasuk mencocokkan dengan STNK.

"Kalau memang ada alasan yang jelas, bisa kami arahkan untuk mengambil atau melengkapi. Tapi pada prinsipnya, kendaraan wajib menggunakan pelat depan dan belakang sesuai spesifikasi," tegas dia.

Galih pun mengimbau masyarakat Surabaya untuk tertib berlalu lintas dan memastikan kendaraan digunakan sesuai ketentuan.

"Mari kita sama-sama jaga ketertiban lalu lintas dan cegah curanmor dengan memasang pelat nomor secara benar dan lengkap," tandas Galih.

YANG LAINNYA