Hindari Sanksi Tambahan, Begini Cara Cepat Bayar Denda Tilang Elektronik

Irsyaad W - Senin, 2 Februari 2026 | 12:30 WIB

Ilustrasi. Begini cara mudah membayar denda tilang elektronik, bisa cuma pakai HP.

GridOto.com - Pelanggaran lalu lintas di jalan kini 95 persen ditindak menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Oleh itu masyarakat wajib tahu sistem kerja dari tilang ETLE hingga alur dan cara pembayaran denda tilang elektronik.

Ini demi terhindari dari sanksi tambahan jika denda tilang sebelumnya diabaikan.

Pembayaran denda tilang ETLE dapat dilakukan secara online sehingga memudahkan masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor terkait.

Adapun mekanisme pembayaran ETLE dilakukan melalui beberapa layanan digital yang telah disediakan, mulai dari mobile banking hingga situs resmi e-tilang, dengan proses yang cepat, aman, dan transparan.

Berikut tata cara pembayaran denda tilang ETLE yang perlu diperhatikan:

1. Melalui Mobile Banking

Pembayaran denda tilang ETLE menggunakan layanan mobile banking masing-masing bank, antara lain dengan langkah berikut:

- Login ke aplikasi mobile banking Anda
- Pilih menu Transaksi Lainnya lalu Transfer ke Rekening Bank Lain
- Masukkan kode bank 002 (Bank BRI)
- Masukkan 15 digit kode pembayaran tilang
- Masukkan nominal denda sesuai yang tertera
- Selesaikan transaksi dan lakukan konfirmasi
- Simpan bukti atau struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah

Baca Juga: Awas Kena Tipu, Ini Ciri-ciri Nomor WA Resmi Tilang ETLE Nasional

tilang.kejaksaan.go.id
Pembayaran denda tilang manual dan elektronik bisa dilakukan secara online

2. Melalui Website E-Tilang

Pembayaran denda tilang ETLE juga dapat dilakukan melalui situs resmi e-tilang, dengan cara:

- Akses situs tilang.kejaksaan.go.id
- Masukkan nomor berkas tilang atau nomor blanko pada kolom yang tersedia
- Klik menu Cari untuk menampilkan nominal denda
- Pilih opsi Bayar
- Tentukan metode pembayaran yang diinginkan
- Pastikan nominal pembayaran sesuai ketentuan
- Klik Konfirmasi Pembayaran dan simpan bukti transaksi
- Khusus pengendara yang terkena tilang ETLE Polda Metro Jaya (PMJ), pembayaran denda juga dapat dilakukan melalui aplikasi BRImo bagi nasabah Bank BRI.
- Pembayaran denda tilang secara tepat waktu penting dilakukan untuk menghindari sanksi lanjutan.

YANG LAINNYA