GridOto.com - Bayangkan jika Anda bisa memiliki mobil mewah harga di atas Rp 1 miliar tapi bayar pajak tahunannya cuma ratusan ribu Rupiah.
Ini yang bisa Anda rasakan jika menggunakan Mercedes-Benz EQB 250+ Progressive Line.
Mercedes-Benz EQB 250+ sebagai salah satu lini mobil listrik Mercedes-Benz yang dijual di Indonesia dibanderol Rp 1,69 miliar off the road.
Tapi karena sebuah mobil listrik, pengguna EQB 250+ diuntungkan dengan pajak tahunannya.
Sekalipun harganya di atas Rp 1 miliar, pajak tahunannya cuma Rp 400 ribuan.
Sebab pemerintah Indonesia masih memberlakukan subsidi dalam program elektrifikasi mobil listrik dengan membebaskan biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Baca Juga: Punya Soket CCS2, Secepat Apa Ngecas Baterai Mercedes-Benz EQB 250+?
Sebagai rinciannya, PKB tidak dikenakan biaya alias Rp 0.
Betul, konsumen tidak membayar sama sekali untuk PKB dan jelas jadi keuntungan berikutnya dari memiliki mobil listrik.
Sementara SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) angkanya Rp 143.000 yang itu jelas sangat kecil untuk jadi biaya tahunan.
Benar bahwa ada biaya admin STNK Rp 200.000 serta biaya admin TNKB Rp 100.000, namun komponen ini dibayar bukan setiap tahun melainkan setiap 5 tahun.
Sehingga total biaya pajak tahunan yang perlu dibayarkan sebesar adalah Rp 143.000.
Rincian pajak Mercedes-Benz EQB 250+ Progressive Line ini adalah milik perusahaan alias PT.
Sebagai perbandingan dengan biaya pajak motor matic 150 cc Yamaha Aerox 155 milik tim redaksi perlu membayar pajak tahunan sebesar Rp 794.500.
Pajak motor Rp 25 jutaan ternyata masih lebih tinggi Rp 351.500 daripada mobil listrik premium SUV 7 seater seharga Rp 1,6 miliar.