Laporan polisi dibuat pada Jumat, 16 Januari 2026.
Kompol Gomos ingin tahu alasan pemotor yang ditegur merokok hingga berujung pada pemukulan.
"Masih diminta keterangan, kita kan juga perlu tahu apakah penyebabnya emosi," tandasnya.
Insiden keributan itu mengundang beragam reaksi dari netizen.
Ada yang mendukung teguran pemuda tersebut benar karena ada aturan yang melarang berkendara motor sambil merokok.
Merokok sambil membawa motor dilarang keras karena melanggar Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, khususnya Pasal 283, yang menyebutkan pengemudi wajib berkendara dengan konsentrasi penuh.
Pelanggarnya bisa dikenakan denda Rp 750 ribu atau kurungan 3 bulan karena mengurangi konsentrasi dan membahayakan diri serta pengguna jalan lain.
Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12 Tahun 2019.
Terlebih dalam kasus ini laki-laki dan perempuan yang merokok ini sedang membawa bayi.
Namun ada juga yang menilai cara pemuda tersebut menegur tidak tepat.
Pemuda yang menegur laki-laki dan perempuan menyiramkan air ke arah rokok hingga keributan tak terhindarkan.