GridOto.com - Dua pria inisial RU (48) dan AA (22) asal Kuningan, Jawa Barat terancam 4 tahun penjara.
Gegaranya tergiur beli Yamaha Jupiter MX bekas tahun 2013 dengan harga cuma Rp 1,7 juta.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penadah barang hasil kejahatan.
Penangkapan dan penetapan status ini dilakukan Satreskrim Polres Kuningan, (26/1/26) siang.
Keduanya membeli Jupiter MX itu dengan harga murah secara cash on delivery (COD) yang diunggah di media sosial.
Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, menerangkan penetapan dua warga yang membeli Jupiter MX bekas itu menjadi tersangka itu berawal dari pengungkapan kasus pencurian motor.
Petugas Polsek Cibingbin menerima laporan pencurian dari seorang petani di Desa Sumurwiru, Kecamatan Cibeureum, Tasikmalaya, Jabar, (14/1/26) siang.
Baca Juga: Bapak dan Tiga Anaknya Sekongkol Maling Motor di 17 Lokasi, Korban Favorit Petani
Tim Polsek langsung berkoordinasi dengan unit Reskrim Polres Kuningan untuk mengejar pelaku.
Tim Siber Polres Kuningan menemukan Jupiter MX sesuai ciri-ciri yang dilaporkan di unggahan seseorang di media sosial.
Tim langsung melacak dan menelusuri hingga akhirnya menemukan pelaku dan pembeli Jupiter MX tersebut.
Lebih lanjut, Aziz menyebut, pelaku utama dalam pencurian motor tersebut yaitu tersangka DS dan RM.
Mereka memang selalu mengincar motor milik petani yang terparkir di sekitar sawah atau perkebunan.
Keduanya juga merupakan residivis dengan kasus dan target yang sama.
"Modus operandi keduanya ialah menargetkan motor milik petani yang diparkir di area persawahan atau kebun, terutama lokasi yang jauh dari pengawasan," beber Aziz saat dihubungi, (26/1/26) dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Mas Ponari Ditelanjangi dan Digebuki Warga, Tepergok Main-main sama Honda Karisma Petani
"Saat beraksi, para pelaku menggunakan kunci letter T," beber Aziz.
Setelah melakukan pencurian, keduanya menjual motor bekas curian itu di media sosial dengan harga murah.
Mereka melayani transaksi secara COD, tawar-menawar dan pembayaran langsung di lokasi dengan pembeli.
Berbekal informasi di media sosial tersebut, petugas akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian ini.
Keempat tersangka ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka DS dan RM sebagai tersangka utama curanmor dan RU dan AA sebagai penadah yang membeli motor hasil curian.
Terungkap dalam pemeriksaan, RU dan AA membeli Jupiter MX tahun 2013 itu senilai Rp 1,7 juta, lebih murah dari harga pasaran.
Baca Juga: Gemas Kasus Mahasiswa KKN di Lumajang, Honda Vario Korban Dijual Cuma Rp 1,5 Juta
Tak hanya satu motor ini, tersangka DS dan RM menjual motor-motor hasil curian lain dengan harga murah, tanpa dilengkapi STNK maupun BPKB yang sah.
Dalam pemeriksaan penyidik, kedua tersangka penadah mengaku membeli motor tersebut tanpa memastikan legalitas kepemilikan dari penjual awal.
"Iya, RU dan AA, mengaku baru pertama kali membeli motor murah, dia tergiur karena harga jauh di bawah pasaran," papar Aziz.
"Ini menjadi imbauan juga agar pembeli tidak mudah tergiur dengan motor murah, tetapi tidak dilengkapi surat-surat resmi dan sah," ucap Aziz.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DS dan RM dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Sementara itu, tersangka RU dan AA dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara.