GridOto.com- Pengembangan penegakan hukum di jalan raya terus ditingkatkan.
Setelah Tilang Elektronik Statis, Tilang Elektronik Mobile dan Handheld diterapkan, kini kepolisian akan menggunakan teknologi drone dalam penegakan hukum.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menjelaskan ETLE drone itu bagian daripada revolusi penegakan hukum lalu lintas melalui udara.
Menurutnya pengembangan ETLE drone menjadi bagian dari transformasi digital Korlantas Polri dalam mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.
Dengan pemanfaatan teknologi digital, masyarakat diharapkan semakin patuh saat berekendara.
“Ini bagian daripada semangat untuk mengubah bagaimana revolusi penegakan hukum lalu lintas melalui udara melalui transformasi digital," kata Irjen Agus.
Ia menambahkan penerapan ETLE drone masih dalam tahap uji coba.
Baca Juga: Motor Belum Jalan Tapi Takut Ditilang, Ini Fakta ETLE Handheld Polisi
Sistem tersebut telah mampu menjalankan proses penegakan hukum secara terintegrasi.
Mulai dari menangkap pelanggaran, melakukan konfirmasi, hingga mengirimkan notifikasi kepada pelanggar.
“Walaupun masih uji coba, proses penegakan hukum melalui drone sudah bisa mengeksekusi dari mengcapture, mengonfirmasi, dan bahkan mengirim ke pelanggar," katanya.
Pelanggar mengakui kesalahannya dan sudah mau membayar menggunakan BRIVA BRI.