Terkait kendaraan yang tidak diambil pemiliknya dalam batas waktu tertentu, Polrestabes Surabaya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Salah satu opsi adalah kita akan hibahkan kendaraan ini untuk anak-anak SMK sebagai bahan untuk latihan. Tapi ini harus saya yakinkan betul kendaraan ini memang sudah tidak berpemilik," papar Luthfie.
Ia menegaskan, pengembalian kendaraan kepada pemilik tidak mengganggu proses penyidikan.
Kepolisian telah berkoordinasi dengan kejaksaan agar pembuktian di persidangan tetap dapat dilakukan.
"Untuk kepentingan masyarakat, kendaraan bisa dipinjam-pakaikan kepada pemilik. Persidangan cukup dilengkapi bukti kepemilikan dan dokumentasi foto," ujarnya.