GridOto.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor sudah menilang 364 angkot 'sepuh' di atas 20 tahun.
Penilangan ini berdasar data Dishub sampai 19 Januari 2026.
Angkot yang ditilang ini diperiksa STNK-nya dan dipastikan sudah berusia 20 tahun.
Untuk jumlah angkot yang tercatat berusia 20 tahun sendiri yakni sebanyak 1.854 unit.
“Nanti kita akan tertibkan terus,” kata Kadishub Kota Bogor Sujatmiko Baliarto melansir TribunnewsBogor.com (21/1/2026).
STNK itu langsung dibawa ke Kantor Dishub Kota Bogor.
Pemilik angkot langsung dipanggil untuk membuat pernyataan angkotnya tidak boleh beroperasi kembali.
Namun, diakui Sujatmiko, belum banyak pemilik yang datang ke kantornya untuk membuat surat pernyataan.
Baca Juga: Pengakuan Jagal Uang Sopir Angkot Bogor Rp 200 Ribu di Depan Dedi Mulyadi, Ada Mandat dari Sosok Ini
“Ada yang datang tapi banyak belum yang datang juga. Yang datang pun belum tentu setuju angkotnya berhenti. Tapi, mudah-mudahan mengerti (kebijakan),” ujarnya.