Ia juga mengimbau masyarakat Aceh Tamiang dan wilayah sekitarnya agar memanfaatkan layanan tersebut selama masih berlangsung.
“Kami mengimbau masyarakat di seputar wilayah Tamiang dan sekitarnya silakan datang ke Aula Polres Aceh Tamiang untuk melaksanakan pelayanan STNK maupun BPKB yang hilang atau rusak,” katanya.
Diketahui, STNK dan BPKB merupakan dokumen penting sebagai bukti legalitas kendaraan bermotor di jalan raya.
Salah satu warga Kampung Pahlawan, Puspita, mengaku sangat terbantu dengan adanya posko pelayanan khusus tersebut. Ia menyebut proses pengurusan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
“Iya, terbantu sekali. Tidak ada kendala,” ujarnya.
Puspita mengaku mengetahui informasi terkait pelayanan pengurusan STNK dan BPKB pascabencana dari tetangga di lingkungan tempat tinggalnya.
Melalui layanan ini, Polda Aceh berharap masyarakat terdampak bencana dapat kembali memiliki kelengkapan administrasi kendaraan secara sah dan aman, sekaligus mendukung ketertiban berlalu lintas di masa pemulihan pascabencana.