GridOto.com - Ban mobil yang pecah di jalan tol bisa diklaim ganti rugi ke pengelolanya.
Sebagai contoh, klaim ganti rugi ban pecah di jalan tol yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
VP Corporate Secretary & Legal PT Jasa Marga, Transjawa Tol Ria Marlinda Paallo mengatakan, pihaknya akan bertanggung jawab apabila ban pecah terjadi di jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, misalnya di ruas jalan tol Trans Jawa.
Namun, bagi pengguna jalan tol di luar pengelola Jasa Marga, prosedur pengajuan klaim ganti rugi bisa saja berbeda.
"Berdasarkan prosedur penanganan klaim perusahaan, jika pengguna jalan tol mengalami ban pecah akibat jalan berlubang di ruas jalan tol Trans Jawa, hal tersebut termasuk dalam gangguan akibat kerusakan permukaan jalan," kata Rio saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu melansir Kompas.com.
Rio menambahkan, Jasa Marga akan melakukan penggantian sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Besarannya berdasarkan nilai kerusakan yang disepakati oleh kedua pihak.
Baca Juga: Kuasai Keadaan, Lakukan Ini saat Mengalami Pecah Ban di Jalan Tol
Lantas, apa syarat dan ketentuan klaim ban pecah di jalan tol Jasa Marga?
Klaim ganti rugi ban pecah di jalan tol di bawah pengelolaan Jasa Marga harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.