Berikut persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi pemohon klaim ban pecah di jalan tol berdasar Pasal 7 Ayat 6 SK Direksi PT JTT Nomor : 01/KPTS-JTT/2023:
- Surat permohonan dari pemakai jalan (asli)
- Surat keterangan dari Petugas perseroan
- Surat keterangan dari kepolisian/PJR (asli)
- Foto Copy SIM STNK KTP
- Foto pas kejadian
- Kwitansi asli bengkel
- History e-toll atau struk tol.
Pastikan pemohon mengajukan klaim ganti rugi ban pecah dalam kurun waktu 3x24 jam sejak kejadian.
Apabila syarat administrasi sudah lengkap, pemohon dapat segera mengajukan klaim ganti rugi ban pecah.
Pengajuan klaim dilakukan secara gratis. Pemohon tidak perlu membayar biaya klaim ban pecah.
Baca Juga: Alphard, Brio dan Tank 500 Hybrid Pecah Ban di Tol Cipali, Lokasi dan Waktu Bersamaan
"Pengajuan klaim tidak dikenakan biaya," kata Rio.
Selanjutnya, klaim akan dapat diproses setelah semua persyaratan diterima lengkap oleh Jasa Marga.
Dikutip dari Kompas.com, berikut prosedur pengajuan klaim ban pecah di jalan tol:
1. Hubungi layanan call center Jasa Marga di nomor 14080
2. Laporkan lokasi tempat kejadian perkara (TKP)
3. Selanjutnya, call center akan mengirimkan petugas Mobile Customer Service (MCS) ke lokasi kejadian 4. Petugas akan membantu pengguna jalan tol agar dapat melanjutkan perjalanan.
Dalam hal pengajuan klaim ban pecah, petugas akan menjelaskan mekanisme selanjutnya, termasuk membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.