"Kami sekali lagi meminta maaf untuk kejadian ini, kami tidak akan mengulangi lagi. Mohon maaf sebesar-besarnya," tambah Joni.
Menanggapi fenomena tersebut, Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada pengatur lalu lintas liar.
Kanit Lantas Polsek Cengkareng, AKP Yeni, menegaskan keberadaan pak ogah di persimpangan maupun putaran balik tidak dibenarkan secara hukum karena mereka tidak memiliki kewenangan maupun perlengkapan resmi.
"Kami dari Satlantas Jakarta Barat menghimbau kepada seluruh warga agar lebih waspada dan tidak memberikan uang atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada orang yang biasa dikenal sebagai 'Pak Ogah', yaitu pihak yang mengatur arus lalu lintas tanpa kewenangan dan tanpa perlengkapan resmi," imbau Yeni dalam keterangan tertulisnya, (15/1/26) mengutip Kompas.com.
Menurut Yeni, selain ilegal, aktivitas pak ogah justru kerap menjadi penyebab kemacetan serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Keberadaan mereka dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta menimbulkan potensi kecelakaan," jelas Yeni.
Baca Juga: Tiga Pak Ogah Dituduh Tutup Exit Tol Rawa Buaya, Temuan Polisi Rantai dan Gembok Milik Dishub
Ia menambahkan, kebiasaan memberikan uang receh kepada pak ogah justru membuat praktik tersebut terus berlangsung dan sulit dikendalikan.
"Ini menjadi kebiasaan yang sulit dikendalikan apabila terus diberi imbalan," ucapnya.
Oleh karena itu, Yeni mengimbau pengendara untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas resmi di lapangan.
Jika tidak ada petugas, masyarakat diminta mengutamakan kesabaran dan saling menghormati antar pengguna jalan, bukan bergantung pada pengatur lalu lintas liar.
Selain itu, masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan pak ogah yang memaksa meminta uang atau berpotensi membahayakan keselamatan.
"Apabila masyarakat menemukan adanya Pak Ogah yang meresahkan, memaksa meminta uang, atau berpotensi membahayakan keselamatan, segera laporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui layanan pengaduan resmi," tegas Yeni.