GridOto.com - Sebuah insiden terjadi di jalur bus TransJakarta kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Sebuah Mitsubishi Pajero Sport berkelir hitam dipukul mundur bus TransJakarta.
Diduga kuat sopir Pajero Sport buta arah hingga masuk jalur TransJakarta dengan melawan arah.
Peristiwa tersebut terekam video warga yang diunggah akun Instagram @jakarta.terkin, (14/1/26).
Dalam video itu terlihat Pajero Sport hitam melaju mundur karena dipukul mundur bus Transjakarta di depannya.
Pajero Sport tersebut tidak dapat berbelok ke kiri maupun ke kanan lantaran jalur yang dilaluinya dibatasi oleh separator Transjakarta serta taman di sisi jalan.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Jakarta Timur, AKP Eko Apriyanto menduga, sopir Pajero Sport tersebut salah mengambil lajur saat melintas di kawasan tersebut.
Baca Juga: Toyota Avanza Melawan Petugas, Diadang Tetap Nekat Melaju Lawan Arus di Tol Arah Bandara Soetta
"Jadi si pengendara kendaraan roda empat ini dia dari arah Salemba mengarah ke Matraman. Nah, di TL Matraman, dia mengambil jalur sebelah kanan, yang mana jalur sebelah kanan itu memang dibuat contraflow, dibuat contraflow sampai dengan Dobrak," jelas Eko saat dikonfirmasi, (15/1/26) mengutip Kompas.com.
Eko menjelaskan, jalur sebelah kanan tersebut memang difungsikan sebagai jalur contraflow hingga kawasan Dobrak akibat adanya penyempitan jalan sejak proyek LRT berlangsung.
"Mestinya dia itu ngambil ke kiri, enggak lurus. Dia nggak lurus, karena di situ ada tanda perboden. Karena mungkin dia orang baru, pengendara roda empat ini dia enggak tahu, dia masuk jalur Transjakarta," ungkapnya.
Menurut Eko, sopir Pajero Sport diduga tidak melihat rambu lalu lintas dengan jelas sehingga tetap melaju lurus dan akhirnya masuk ke jalur Transjakarta.
"Kemungkinan dia enggak lihat rambu yang dari pas arah Dobrak itu kan ada diarahkan ke belok kiri. Ada tanda perboden," tuturnya.
"Pas di ujungnya Gramedia itu lho, Gramedia Matraman. Oh, ada contraflow, semenjak adanya LRT dibuat contraflow karena penyempitan jalan yang mengarah ke Salemba dari Salemba ke arah Matraman," jelasnya.
Melansir Korlantas Polri, melawan arus lalu lintas adalah salah satu jenis pelanggaran Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Mobil Dinas Terobos Jalur Transjakarta Dapat Hormat Dari 2 Polisi, Dirlantas Bilang begini
Dalam Pasal 287 juga diatur mengenai sanksi bagi para pengemudi yang melawan arus, berikut bunyi pasalnya:
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).