"Mestinya dia itu ngambil ke kiri, enggak lurus. Dia nggak lurus, karena di situ ada tanda perboden. Karena mungkin dia orang baru, pengendara roda empat ini dia enggak tahu, dia masuk jalur Transjakarta," ungkapnya.
Menurut Eko, sopir Pajero Sport diduga tidak melihat rambu lalu lintas dengan jelas sehingga tetap melaju lurus dan akhirnya masuk ke jalur Transjakarta.
"Kemungkinan dia enggak lihat rambu yang dari pas arah Dobrak itu kan ada diarahkan ke belok kiri. Ada tanda perboden," tuturnya.
"Pas di ujungnya Gramedia itu lho, Gramedia Matraman. Oh, ada contraflow, semenjak adanya LRT dibuat contraflow karena penyempitan jalan yang mengarah ke Salemba dari Salemba ke arah Matraman," jelasnya.
Melansir Korlantas Polri, melawan arus lalu lintas adalah salah satu jenis pelanggaran Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Mobil Dinas Terobos Jalur Transjakarta Dapat Hormat Dari 2 Polisi, Dirlantas Bilang begini
Dalam Pasal 287 juga diatur mengenai sanksi bagi para pengemudi yang melawan arus, berikut bunyi pasalnya:
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).