GridOto.com - Kenaikan tarif selangit saat momen libur akhir tahun dan Tahun baru di Klaten bikin warga jengkel.
Terkait hal ini Kepala Dishub Klaten, Supriyono pun angkat bicara.
Ia merespons keluhan warga terkait tarif parkir yang disebut melonjak pada momentum libur dan akhir tahun.
“Lonjakan itu (dilakukan) oknum. Kita jelas tarif parkirnya, kan sudah ada ketentuan,” ujar Supriyono.
Supriyono menekankan bahwa Dishub tidak pernah menginstruksikan penarikan tarif di luar aturan.
Seluruh tarif sudah diatur dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 22 Tahun 2016 serta Perda Nomor 15 Tahun 2023.
Ia meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan pungutan parkir melebihi ketentuan.
Namun, laporan tersebut harus disertai identitas yang jelas agar dapat ditindaklanjuti.
Baca Juga: Potensi Rugi Rp 37,8 Miliar, Selama 21 Tahun Lahan Milik Pemprov DKI Jadi Lokasi Parkir Liar
“Kalau ada, silakan laporan. Laporan itu tentunya dengan identitas (oknum). Kemudian lokasinya di mana sehingga kita bisa menindak,” katanya.
Menurut Supriyono, Dishub kerap kesulitan menindaklanjuti aduan yang tidak disertai data pendukung.
Laporan tanpa kejelasan petugas dan lokasi dinilai menyulitkan proses penindakan.
“Kalau hanya laporan tarif parkir melonjak sedangkan yang tarik siapa, terus lokasinya di mana (tidak jelas) kita juga kesulitan menindaklanjuti,” ucapnya melansir TribunSolo.
Ia bahkan mendorong warga untuk mendokumentasikan pelanggaran di lapangan.
“Kalau bisa bikin video,” kata Supriyono.
Dishub Klaten membuka sejumlah kanal pengaduan, mulai dari laporan langsung ke petugas, email resmi, media sosial, hingga hotline dan aplikasi pengaduan pemerintah.
Adapun tarif parkir resmi di tepi jalan umum di Klaten untuk sekali parkir per hari meliputi roda dua bermotor Rp 1 ribu roda empat bermotor Rp 2 ribu hingga kendaraan besar di atas enam roda sebesar Rp 10 ribu.
Dishub memastikan setiap laporan yang masuk dengan data lengkap akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.