Menurut Supriyono, Dishub kerap kesulitan menindaklanjuti aduan yang tidak disertai data pendukung.
Laporan tanpa kejelasan petugas dan lokasi dinilai menyulitkan proses penindakan.
“Kalau hanya laporan tarif parkir melonjak sedangkan yang tarik siapa, terus lokasinya di mana (tidak jelas) kita juga kesulitan menindaklanjuti,” ucapnya melansir TribunSolo.
Ia bahkan mendorong warga untuk mendokumentasikan pelanggaran di lapangan.
“Kalau bisa bikin video,” kata Supriyono.
Dishub Klaten membuka sejumlah kanal pengaduan, mulai dari laporan langsung ke petugas, email resmi, media sosial, hingga hotline dan aplikasi pengaduan pemerintah.
Adapun tarif parkir resmi di tepi jalan umum di Klaten untuk sekali parkir per hari meliputi roda dua bermotor Rp 1 ribu roda empat bermotor Rp 2 ribu hingga kendaraan besar di atas enam roda sebesar Rp 10 ribu.
Dishub memastikan setiap laporan yang masuk dengan data lengkap akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.