Gara-gara Bunyikan Klakson, Kades di Bangkalan Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Irsyaad W - Jumat, 26 Desember 2025 | 16:00 WIB

Budiman, Kepala Desa Geger, kecamatan Geger, Bangkalan, Madura, Jawa Timur divonis penjara 2 tahun 4 bulan penjara karena sediakan celurit warganya untuk berkelahi gara-gara klakson (Irsyaad W - )

Arus kendaraan yang keluar dari area hajatan bahkan sempat tersendat karena banyaknya tamu yang meninggalkan tempat secara bersamaan.

Di tengah kemacetan tersebut, Budiman membunyikan klakson kendaraannya untuk menyapa seorang teman yang berada di depannya.

Namun, bunyi klakson itu justru memicu emosi MDH, warga sekitar, karena anaknya terkejut hingga menangis.

MDH kemudian mendatangi Budiman dan menegurnya, bahkan situasi sempat memanas hingga terjadi adu mulut yang disertai tantangan duel.

Ketegangan tersebut diduga berlanjut setelah Budiman pulang ke rumah dan menghubungi rekannya, BS.

Baca Juga: Kades di Karawang Bakal Digulung Polisi, Ulah Main Peran di Kasus Solar Subsidi

Tak lama kemudian, MDH melintas di depan rumah Budiman.

Pada momen itulah, Budiman disebut membekali BS dengan sebilah celurit

Bentrokan pun terjadi ketika BS menyerang MDH, yang berujung duel dan saling bacok hingga keduanya mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit, dilansir dari Tribunnews, (25/12/25).

Kasus ini kemudian berkembang ke ranah hukum setelah kedua belah pihak saling melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, peran Budiman sebagai kepala desa ikut terungkap, yang akhirnya membuatnya turut terseret dalam proses hukum hingga ke persidangan.

Jaksa Penuntut Umum Anjar Purba mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan.

"Tentu majelis hakim memiliki pertimbangan-pertimbangan tersendiri. Apalagi, fakta di persidangan ada hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa," ujarnya, (25/12/25).

Hingga kini, kejaksaan belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya banding.

"Kami masih pikir-pikir," imbuh Anjar.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Bachtiar Pradinata, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

"Kami serahkan semua proses ke APH," ujarnya singkat.