Gara-gara Bunyikan Klakson, Kades di Bangkalan Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Irsyaad W - Jumat, 26 Desember 2025 | 16:00 WIB

Budiman, Kepala Desa Geger, kecamatan Geger, Bangkalan, Madura, Jawa Timur divonis penjara 2 tahun 4 bulan penjara karena sediakan celurit warganya untuk berkelahi gara-gara klakson (Irsyaad W - )

GridOto.com - Budiman, Kepala Desa (Kades) di kecamatan Geger, kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur divonis 2 tahun 4 bulan penjara.

Semua itu berawal dari klakson mobil di acara hajatan.

Ia terbukti turut andil dalam aksi pembacokan yang dilakukan dua warganya, (28/4/25) lalu.

Dalam perkara tersebut, Budiman dinilai berperan menyediakan senjata tajam berupa celurit yang digunakan dalam aksi pembacokan.

Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan, (23/12/2025), dilansir dari pemberitaan Kompas.com.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Budiman dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Lantas, bagaimana kronologi kasus tersebut?

Baca Juga: Kades Jatibanteng Situbondo Dijambak Polisi, Urusan Rental Honda Brio dan Daihatsu Xenia

Peristiwa pembacokan yang menyeret nama Kades Budiman bermula dari sebuah kejadian seusai menghadiri hajatan pada 28 April 2025.

Saat itu, Budiman hendak pulang bersamaan dengan para tamu lain, sehingga kondisi di sekitar lokasi acara menjadi padat.