GridOto.com - Dunia kerja debt collector kini terungkap.
Tak semua mobil atau motor tarikan mata elang di jalan langsung jadi hak milik leasing.
Hal ini perlu dijelaskan, agar masyarakat yang tersandung kredit kendaraan macet tidak salah sangka.
Sebab tidak semua kendaraan yang dieksekusi langsung berpindah tangan.
Dalam banyak kasus, pemilik kendaraan masih memiliki kesempatan untuk menebus tunggakan kreditnya.
Soleh (bukan nama sebenarnya), seorang debt collector berusia 47 tahun, membuka cerita mengenai profesinya yang kerap mendapat stigma negatif.
Ia telah lima hingga enam tahun berkecimpung dalam dunia penagihan lapangan dan memahami betul kompleksitas pekerjaan tersebut.
Baca Juga: Ngeri, Debt Collector Semudah Ini Dapat Data Nasabah Hanya Bermodal Aplikasi di Playstore
Putra menjelaskan, proses penagihan kendaraan bermasalah tidak dilakukan secara serampangan.
Sebelum melakukan eksekusi, pihaknya terlebih dahulu memastikan status tunggakan debitur dan berkoordinasi dengan kantor leasing terkait.
Bahkan, jika kendaraan masih memungkinkan untuk ditebus, pihak debt collector akan memberikan waktu bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban mereka.
"Di lapangan pun kita enggak semena-mena langsung eksekusi. Sebelum stop-in, kami konfirmasi dulu. Kalau nominalnya kecil, masih bisa diselesaikan, biasanya satu minggu," terang Soleh saat dihubungi, (22/12/25) menukil Kompas.com.
Menurut Soleh, sebagian besar unit kendaraan bermasalah yang mereka temui di jalan sudah berpindah tangan.
Beberapa di antaranya bahkan dijual melalui media sosial atau dijadikan jaminan kepada pihak ketiga.
"Jadi, banyak yang langsung menganggap motor diambil, padahal masih bisa ditebus. Yang langsung diambil di jalan itu oknum," tutur dia.
Baca Juga: Berbahaya, 8 Aplikasi Andalan Debt Collector Diajukan Komdigi Untuk Diblokir
Lebih jauh, Putra menekankan pekerjaan debt collector seharusnya dijalankan secara profesional dengan sertifikasi SPPI dan mengikuti aturan ketat yang ditetapkan perusahaan leasing.
"Saya bahkan dua kali ikut ujian baru tembus. Ujiannya 60 soal pilihan ganda. Tantangannya memang besar, kadang enggak setimpal, tapi prinsip saya, enggak mau mencuri," ujar dia.
Menurut dia, keberadaan oknum yang bekerja di luar prosedur resmi inilah yang membuat citra profesi debt collector kerap dipandang buruk oleh masyarakat.
"Untuk profesi kami yang dinamakan matel, sebenarnya kami dapat mandat dan bekerja sesuai SOP atau aturan yang ada. Tidak semua berlaku kasar. Kalau berlaku kasar, itu oknum," ujar Soleh.
Sementara Rey (bukan nama sebenarnya), perwakilan salah satu kantor leasing mengatakan, perusahaan pembiayaan sangat berhati-hati dalam menyetujui kredit kendaraan, terutama di tengah maraknya praktik jual beli kendaraan secara ilegal, seperti transaksi yang hanya bermodalkan STNK.
"Kalau kendaraan masih status kredit, tapi dijual, pihak kami harus lebih hati-hati. Ruang masyarakat untuk mendapatkan pinjaman semakin kecil karena survei dan persyaratan lebih ketat," ujar Rey.
Ia menambahkan, seluruh proses penagihan harus mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Baca Juga: Bukan Dirampas di Jalan, Begini Alur Resmi Penarikan Mobil atau Motor Kredit Oleh Debt Collector
Debt collector resmi yang bekerja sesuai prosedur diwajibkan membawa surat kuasa dan melakukan penagihan secara sopan.
Hal ini berbeda dengan oknum gadungan yang kerap menggunakan cara-cara intimidatif.
"Perlu dibedakan. Kalau debt collector tidak punya surat kuasa, atau suratnya perlu dicek. Kalau ketemu cara-cara tidak sopan dan tidak benar, minta ke kantor polisi," kata Rey.
Menurut dia, sebagian besar eksekusi kendaraan terjadi karena unit tersebut telah berpindah tangan ke pihak ketiga, sehingga memerlukan proses konfirmasi lebih lanjut sebelum dilakukan penarikan.
"Kalau kendaraan masih di tangan debitur, itu bisa ditebus. Kalau sudah dijual, kami tidak boleh mengeksekusi," jelas dia.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menegaskan, perampasan kendaraan di jalan tidak dibenarkan secara hukum, baik dilakukan oleh debt collector maupun pihak lain.
Jika terdapat tunggakan pembayaran, kendaraan seharusnya dibawa ke kantor leasing sesuai prosedur yang berlaku.
"Jika memang ada unsur pidana, pihak leasing bisa membuat laporan ke polisi. Kalau keterlambatan bayar, itu ranah perdata, bisa ajukan gugatan," kata Onkoseno.
Ia menambahkan, tindakan intimidatif yang dilakukan oleh oknum debt collector dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan kekerasan.
Warga yang mengalami perampasan kendaraan secara paksa diimbau untuk segera melapor ke polsek terdekat atau menghubungi pihak leasing terkait.