Pelat Merah Ganti Kostum, Mobil Dinas Ketahuan Ngaspal Pakai Plat Pribadi

M. Adam Samudra - Kamis, 25 Desember 2025 | 18:15 WIB

Sejumlah kendaraan dinas kedapatan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukannya. (M. Adam Samudra - )

Ia menambahkan, pelat merah berfungsi sebagai identitas kendaraan negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas.

Penggantian menjadi pelat putih atau hitam tanpa izin berpotensi disalahgunakan.
Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana ringan maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku dengan denda Rp 500 ribu.

Polisi mengimbau instansi pemerintah dan pengguna kendaraan dinas untuk mematuhi aturan agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara serta menjaga transparansi penggunaan kendaraan dinas.