Pungli Parkir Jalan Braga Kota Bandung Dipelototi Dedi Mulyadi, Tarif Asli Cuma Segini

Irsyaad W - Rabu, 24 Desember 2025 | 15:00 WIB

Jalan Braga, kota Bandung, Jawa Barat (Irsyaad W - )

"Terima kasih, semoga seluruh jajaran bisa segera menyelesaikan masalah ini dan tidak terus berulang," tandasnya.

Berdasarkan ketentuan Pemerintah Kota Bandung, tarif parkir resmi di kawasan pusat kota telah ditetapkan, yakni Rp 7.000 untuk bus, Rp 5.000 untuk mobil, serta Rp 3.000 untuk sepeda motor.

Tarif tersebut berlaku termasuk di kawasan wisata seperti Jalan Braga dan tidak berubah meski pada musim liburan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Enik Ermawati, juga telah mengingatkan pemerintah daerah untuk memberi perhatian serius terhadap praktik pungli selama libur Natal dan Tahun Baru.

Menurut dia, pungli berpotensi membuat wisatawan enggan kembali berkunjung sehingga berdampak pada penurunan jumlah kunjungan wisata.

"Isu pungli ini juga sudah kami garis bawahi dalam surat edaran menteri," tegasnya.

Pihak Kementerian Pariwisata, kata dia, telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti laporan pungli di destinasi wisata.

"Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan Polri, dan salah satu poin yang kami tekankan adalah penanganan pungutan liar di daya tarik wisata," jelasnya.

Ia menambahkan, pengawasan di lapangan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

"Leading sektor di daerah adalah pemerintah daerah, sehingga kami terus berkoordinasi dengan pemda dan Polri untuk memperketat pengawasan," tegasnya.