GridOto.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menemukan puluhan bus melanggar aturan keselamatan saat melakukan pemeriksaan armada di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor.
Dari total 85 bus yang diperiksa, 27 di antaranya dinyatakan melanggar dan sebagian tidak laik jalan.
Pemeriksaan atau ramp check tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan angkutan libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan hanya 58 bus yang memenuhi persyaratan administrasi dan kelaikan teknis.
Sisanya ditemukan berbagai pelanggaran, mulai dari izin hingga uji berkala kendaraan.
“Dari 85 unit armada bus yang diperiksa ditemukan sebanyak 58 bus memenuhi aspek administrasi serta kelaikan teknis laik jalan. Sementara 27 kendaraan lainnya ditemukan pelanggaran,” ujar Aan melalui keteranganya, Minggu (21/12/2025).
Menurut Aan, dari 27 bus bermasalah tersebut, tujuh unit dinyatakan tidak laik jalan karena masa uji berkala telah habis.
Selain itu, 12 bus memiliki Kartu Pengawasan yang tidak aktif dan 16 bus beroperasi tanpa Kartu Pengawasan sama sekali.
Delapan kendaraan tercatat melanggar lebih dari satu ketentuan.
Baca Juga: Rawan Pecah di Tengah Jalan, Cek Stiker di Ban Sebelum Berangkat Mudik Nataru
Petugas langsung melakukan penindakan terhadap bus-bus yang melanggar.
Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran, penilangan, hingga penghentian operasional sementara.
Aan menegaskan, pemerintah tetap mengutamakan kepentingan penumpang meskipun penindakan dilakukan secara tegas.
“Kami juga berusaha setiap kali ada kegiatan seperti ini kami sediakan bus pengganti bagi kendaraan yang tidak laik jalan. Tadi sudah ada penumpang yang kami alihkan ke bus pengganti,” katanya.
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk layanan Ditjen Hubdat agar masyarakat bisa selamat sampai tujuan dan meminimalisir risiko kecelakaan,”
Ia menjelaskan, pengawasan keselamatan angkutan Nataru telah berlangsung sejak 7 November 2025 di empat lokasi utama, yakni Terminal Tipe A, pool bus, ruas jalan rawan kecelakaan menuju kawasan wisata, serta lokasi-lokasi wisata.
Rest Area KM 45A Ciawi dipilih karena menjadi salah satu jalur utama menuju kawasan wisata Puncak Bogor dan Sukabumi.
“Rest Area KM 45A Ciawi ini merupakan salah satu titik jalan menuju lokasi-lokasi wisata di daerah Puncak Bogor dan Sukabumi sehingga menjadi titik fokus dilakukannya kegiatan pengawasan dan penindakan,” ujar Aan.
Selain memeriksa izin dan uji KIR, petugas juga mengecek kepatuhan trayek, kelengkapan administrasi pengemudi, kondisi teknis kendaraan, kapasitas angkut, serta kesiapan fisik pengemudi.
Aan mengimbau operator bus dan pengemudi agar tidak mengabaikan aspek keselamatan selama periode libur panjang.
Pengawasan dan penindakan serupa akan terus dilakukan selama masa libur Nataru sebagai upaya menekan risiko kecelakaan dan memastikan layanan transportasi berjalan aman dan tertib.