GridOto.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menemukan puluhan bus melanggar aturan keselamatan saat melakukan pemeriksaan armada di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor.
Dari total 85 bus yang diperiksa, 27 di antaranya dinyatakan melanggar dan sebagian tidak laik jalan.
Pemeriksaan atau ramp check tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan angkutan libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan hanya 58 bus yang memenuhi persyaratan administrasi dan kelaikan teknis.
Sisanya ditemukan berbagai pelanggaran, mulai dari izin hingga uji berkala kendaraan.
“Dari 85 unit armada bus yang diperiksa ditemukan sebanyak 58 bus memenuhi aspek administrasi serta kelaikan teknis laik jalan. Sementara 27 kendaraan lainnya ditemukan pelanggaran,” ujar Aan melalui keteranganya, Minggu (21/12/2025).
Menurut Aan, dari 27 bus bermasalah tersebut, tujuh unit dinyatakan tidak laik jalan karena masa uji berkala telah habis.
Selain itu, 12 bus memiliki Kartu Pengawasan yang tidak aktif dan 16 bus beroperasi tanpa Kartu Pengawasan sama sekali.
Delapan kendaraan tercatat melanggar lebih dari satu ketentuan.
Baca Juga: Rawan Pecah di Tengah Jalan, Cek Stiker di Ban Sebelum Berangkat Mudik Nataru
Petugas langsung melakukan penindakan terhadap bus-bus yang melanggar.