“Bagi kami, bagi Astra UD Trucks, sebenarnya mendukung proyek ini. Hanya memang diperlukan sarana-prasarana dan kompetensi untuk melakukan kir,” ujarnya.
Ia menambahkan, peralatan untuk uji kir tidak sederhana dan membutuhkan investasi.
Karena itu, menurutnya, penerapan kebijakan ini kemungkinan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
“Karena peralatan kir enggak mudah. Jadi mungkin secara dalam waktu dekat ini masih belum ya, tapi apa yang pemerintah lakukan itu bagus, bagi customer bagus, bagi kami juga bagus,” tutup Bambang.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan perubahan aturan uji kir yang rencananya mulai berlaku pada Januari 2026.
Dalam kebijakan tersebut, uji kir tidak lagi dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), melainkan oleh bengkel resmi produsen kendaraan.
“Saya akan membuat peraturan untuk mengarahkan kir itu enggak usah di (uji) kir di Dishub, kir-nya adalah di bengkel resmi,” kata Dedi seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (31/10/2025) dikutip dari Kompas.com.
Dedi menilai selama ini uji kir lebih bersifat administratif.
Selain itu, penghapusan biaya kir diharapkan dapat menghilangkan potensi penyimpangan oleh oknum petugas.
“Di kir kemudian dan acc, apalagi sekarang loh dengan tidak boleh ada biaya di kir, itu makin malas orang kir. Penyelenggara pemerintahnya juga malas bikin kir karena enggak ada lebihnya,” ujarnya.