GridOto.com - Dalam beberapa hari, kendaraan-kendaraan berikut ini akan menghilang sementara dari jalan tol.
Kendaraan-kendaraan tersebut wajib 'ngandang' yang dimulai hari Jumat ini, (19/12/25).
Yup, pemerintah membatasi operasional angkuta barang (truk besar) di sejumlah ruas jalan tol utama.
Aturan ini sebagai langkah antisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada periode libur panjang akhir tahun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Pemerintah menilai pengaturan lalu lintas perlu dilakukan demi menjaga keselamatan dan kelancaran arus kendaraan di jalur-jalur strategis nasional.
“Periode libur Natal dan tahun baru ini diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat utamanya pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan di Jakarta, dikutip dari Kompas.com, (16/12/25).
Baca Juga: Mulai Tanggal Segini, Banyak Jalan Tol Bakal Steril Dari Truk Barang
"Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan," kata dia.