Soal Wacana Penghapusan Insentif Mobil Listrik, Begini Kata Wuling

Wisnu Andebar - Rabu, 3 Desember 2025 | 18:30 WIB

Line-up mobil listrik Wuling, Air ev, Binguo EV, dan Cloud EV (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Wacana pemerintah yang disebut bakal menghentikan insentif kendaraan listrik mulai tahun depan, mendapat tanggapan dari pelaku industri.

Wuling Motors, salah satu pabrikan yang saat ini menikmati insentif PPN 10 persen untuk model listriknya, menyatakan akan mengikuti arah kebijakan pemerintah apa pun keputusan akhirnya.

Ricky Christian, Marketing Director Wuling Motors, mengatakan pihaknya memahami bahwa regulasi mengenai insentif sepenuhnya berada di tangan pemerintah. 

"Kami memahami bahwa kebijakan insentif sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. Sehubungan dengan keputusan akhirnya, Wuling akan mengikuti serta mendukung arah kebijakan tersebut,” ujarnya kepada GridOto.com, Selasa (2/12/2025).

Ricky menambahkan bahwa sampai saat ini Wuling belum menerima informasi resmi terkait rencana penghapusan insentif tersebut.

"Perihal rencana tersebut kami juga belum mendapatkan informasinya secara resmi. Sehingga kami juga akan menunggunya,” jelasnya.

Terkait kemungkinan harga jual produk Wuling akan naik jika insentif benar-benar dihapus, Ricky belum bisa memberikan gambaran.

Menurutnya, detail kebijakan harus diketahui terlebih dahulu sebelum Wuling bisa menentukan langkah. 

"Saat ini kami belum bisa memberikan respons, namun dengan rencana perubahan kebijakan ini perlu kami ketahui terlebih dahulu detailnya akan seperti apa,” ungkapnya.

Baca Juga: Menko Airlangga Beri Kabar Buruk, Industri Otomotif 2026 Potensi Tanpa Insentif Apapun

Ricky juga mengakui perubahan kebijakan berpotensi memengaruhi kinerja pasar otomotif yang hingga kini masih cenderung lesu. 

"Dengan adanya perubahan kebijakan akan berdampak kepada pasar. Perihal seperti apa dampaknya kami perlu menunggu bersama,” ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini model listrik Wuling seperti Air ev, Binguo EV, dan Cloud EV merupakan produk yang mendapatkan insentif pemerintah karena telah memenuhi syarat TKDN untuk subsidi PPN 10 persen.