Ketahuan Polisi Urusannya Panjang, Ini Dasar Hukum Helm Wajib SNI

Irsyaad W - Senin, 1 Desember 2025 | 09:30 WIB

Razia helm SNI oleh Polisi (Irsyaad W - )

Selain helm buatan Indonesia, merek-merek luar negeri yang memasarkan helmnya di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan SNI yang sudah dicantumkan.

Artinya, bila tidak adal lebel SNI, maka perusahaan akan dikenakan sanksi juga.

Kemudian, tertulis juga pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 8 yang berisi:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Sanksinya pun tertulis dengan jelas pada Pasal 291 Ayat 1 dan 2 di mana tertulis pengendara yang tidak memakai helm SNI, akan dipidana dengan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.