Sinyal Keras Kemenperin Mobil Listrik Harus Diproduksi Lokal

Hendra - Minggu, 23 November 2025 | 12:25 WIB

Produsen wajib membangun pabrik untuk dapatkan insentif (Hendra - )

Hyundai
Setia Diarta bersama Fransiscus Soerjopranoto. Produsen yang memiliki TKDN sesuai persyaratan dapat insentif

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut menurut Setia Diarta, produsen harus melakukan memproduksi di dalam negeri. 

Pemerintah, menurut Setia Diarta akan mengeluarkan program insentif perpajakan untuk Perusahaan yang berkomitmen investasi di Indonesia.

Insentif tersebut terdiri dari Insentif Bea Masuk dan PPnBM untuk CBU KBLBB dan Insentif Bea Masuk dan PPnBM untuk CKD EV dengan TKDN di bawah persyaratan roadmap.

" Syarat TKDN untuk mendapat insentif pemerintah (seperti pembebasan PPN) adalah 40 persen hingga 2026. Target TKDN ini akan meningkat secara bertahap di masa mendatang 60 persen pada 2027-2029, dan 80 persen mulai tahun 2030," jelasnya.

Menurut Setia, hingga saat ini telah ada 7 perusahaan produsen kendaraan listrik yang memiliki nilai TKDN berkisar antara 40% sampai 80%.