GridOto.com - Razia Operasi Zebra 2025 digelar di seluruh Indonesia, tak terkecuali provinsi Jambi.
Bertajuk Operasi Zebra Siginjai 2025 yang dimulai dari 17-30 November 2025.
Operasi lalu lintas ini akan dilakukan diseluruh wilayah Polda Jambi, mulai kota Jambi, Muaro Jambi, Batang Hari, Sarolangun, Merangin, Tebo.
Lalu Bungo, Kerinci, Kota Sungai Penuh, Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat.
Dalam razia ini, Polisi mengincar delapan pelanggaran utama dengan denda tilang tertinggi Rp 1 juta.
Operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Meski penindakan dilakukan 95 persen lewat ETLE dan 5 persen manual, kenyataannya di lapangan tilang manual masih cukup tinggi.
Baca Juga: Warga Medan Waspada, Berikut Prediksi Lokasi dan Jam Razia Operasi Zebra Toba 2025
Untuk itu, Korlantas akan memperluas penggunaan ETLE, terutama perangkat ETLE handheld di daerah yang belum memiliki kamera statis.
Selain penertiban balap liar, Operasi Zebra Siginjai 2025 juga menekankan pendataan kegiatan melalui Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS) Korlantas Polri.
Berikut daftar 8 jenis pelanggaran yang disasar Operasi Zebra Siginjai 2025 di Jambi:
1. Menggunakan handphone saat berkendara.
- Pasal: 283 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 750.000
- Kurungan: maks. 3 bulan
2. Pengendara belum cukup umur / tidak memiliki SIM
- Pasal: 281 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 1.000.000
- Kurungan: maks. 4 bulan
3. Tidak menggunakan helm SNI (pengendara dan penumpang motor)
- Pasal: 291 ayat (1) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 250.000
- Kurungan: maks. 1 bulan
4. Tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt)
- Pasal: 289 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 250.000
- Kurungan: maks. 1 bulan
5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
- Pasal: 293 ayat (1) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 750.000
- Kurungan: maks. 3 bulan
6. Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan STNK
- Pasal: 288 ayat (1) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 500.000
7. Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan SIM saat diperiksa
- Pasal: 288 ayat (2) UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 250.000
8. Menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan (TNKB tidak sah, dimodifikasi, disamarkan)
- Pasal: 280 UU LLAJ
- Denda maksimal: Rp 500.000
- Kurungan: maks. 2 bulan.
Baca Juga: Lokasi Razia Kendaraan Operasi Zebra 2025 di Tangerang, Diperkirakan di Sembilan Lokasi Ini
Melansir TribunJambi.com, untuk daftar jalan yang diduga jadi titik razia Polisi di kota Jambi, sebagai berikut:
- Jalan Soemantri Brojonegoro, di kawasan Kosera Sipin
- Jalan Sri Sudewi
- Simpang Sukarejo, Tehok
- Simpang Tugu Adipura
- Simpang Talang Banjar
- Simpang Bank Mandiri, kawasan Pasar
- Simpang Bata
- Simpang BI, Telanaipura
- Simpang Paal X
- Depan Bulog di Pasir Putih.