GridOto.com - Polisi membongkar bisnis haram jual beli mobil bekas Rp 15 juta.
Namun sempat ada aksi menegangkan saat Polisi hendak meringkus pembeli.
Petugas sempat dilempari batu hingga salah satu anggota mengalami luka.
Kasus ini bermula dari terbongkarnya sumber mobil bekas yang dijual murah tersebut.
Kapolsek Tembung, AKP Ras Maju menjelaskan, mobil tersebut berasal dari aksi maling yang dilakukan Tubagus Surya Sasmita (37).
Tubagus mencuri mobil boks dari gudang milik warga di Jalan Letda Sujono, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ia menggasak mobil boks tersebut sekitar pukul 05:55 WIB, (10/11/25) dengan membobol pergudangan Intan.
Baca Juga: Jual Mobil Pikap Rp 12 Jutaan, Empat Pedagang Mobkas Malah Terancam Penjara 7 Tahun
"Dia ini mantan pekerjanya korban," kata Ras Maju melalui saluran telepon, (19/11/25) mengutip Kompas.com.
Mobil boks yang dicuri tersebut berisi sejumlah barang berharga milik korban, termasuk barang rumah tangga, pakaian, tas, kosmetik, televisi, hingga ban mobil.
Lalu korban membuat laporan dan langsung ditanggapi dengan penyelidikan oleh Polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, terungkap pelaku pencurian adalah Tubagus yang langsung terlacak dan tertangkap sekitar pukul 02.40 WIB, (8/11/25) .
Hasil interogasi, Tubagus mengaku telah menjual mobil boks bekas tersebut kepada Umar Bakri (38) yang merupakan penadah.
"Dia menjualnya melalui C seharga Rp 15 juta," jelas Ras Maju.
Selang sembilan hari penangkapan Tubagus, petugas berhasil meringkus Umar di Gang Lingga, Desa Tambung, Kecamatan Percut Sei Tuan, (17/11/25).
Baca Juga: Pembantu dan Sopir Sekongkol, Jajan Mobil Bekas Rp 80 Juta Dari Uang Panas Rp 800 Juta Milik Majikan
Namun, saat penangkapan, petugas sempat mendapat perlawanan dari Umar.
"Ada petugas kita yang terluka di bagian lengan karena dilempari batu saat menangkap pelaku. Tapi akhirnya pelaku berhasil ditangkap," sebut Ras Maju.
Polisi juga menyita mobil korban yang masih dikuasai Umar.
Saat ini, keduanya telah ditahan di Polsek Tembung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.