GridOto.com - Polisi membongkar bisnis haram jual beli mobil bekas Rp 15 juta.
Namun sempat ada aksi menegangkan saat Polisi hendak meringkus pembeli.
Petugas sempat dilempari batu hingga salah satu anggota mengalami luka.
Kasus ini bermula dari terbongkarnya sumber mobil bekas yang dijual murah tersebut.
Kapolsek Tembung, AKP Ras Maju menjelaskan, mobil tersebut berasal dari aksi maling yang dilakukan Tubagus Surya Sasmita (37).
Tubagus mencuri mobil boks dari gudang milik warga di Jalan Letda Sujono, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ia menggasak mobil boks tersebut sekitar pukul 05:55 WIB, (10/11/25) dengan membobol pergudangan Intan.
Baca Juga: Jual Mobil Pikap Rp 12 Jutaan, Empat Pedagang Mobkas Malah Terancam Penjara 7 Tahun
"Dia ini mantan pekerjanya korban," kata Ras Maju melalui saluran telepon, (19/11/25) mengutip Kompas.com.
Mobil boks yang dicuri tersebut berisi sejumlah barang berharga milik korban, termasuk barang rumah tangga, pakaian, tas, kosmetik, televisi, hingga ban mobil.