Lalu korban membuat laporan dan langsung ditanggapi dengan penyelidikan oleh Polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, terungkap pelaku pencurian adalah Tubagus yang langsung terlacak dan tertangkap sekitar pukul 02.40 WIB, (8/11/25) .
Hasil interogasi, Tubagus mengaku telah menjual mobil boks bekas tersebut kepada Umar Bakri (38) yang merupakan penadah.
"Dia menjualnya melalui C seharga Rp 15 juta," jelas Ras Maju.
Selang sembilan hari penangkapan Tubagus, petugas berhasil meringkus Umar di Gang Lingga, Desa Tambung, Kecamatan Percut Sei Tuan, (17/11/25).
Baca Juga: Pembantu dan Sopir Sekongkol, Jajan Mobil Bekas Rp 80 Juta Dari Uang Panas Rp 800 Juta Milik Majikan
Namun, saat penangkapan, petugas sempat mendapat perlawanan dari Umar.
"Ada petugas kita yang terluka di bagian lengan karena dilempari batu saat menangkap pelaku. Tapi akhirnya pelaku berhasil ditangkap," sebut Ras Maju.
Polisi juga menyita mobil korban yang masih dikuasai Umar.
Saat ini, keduanya telah ditahan di Polsek Tembung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR