GridOto.com - Seperti di wilayah lain, provinsi Banten mulai 17-30 November 2025 juga menggelar Operasi Zebra Maung 2025.
Dalam razia kendaraan ini, ada 8 pelanggaran yang menjadi bidikan Polisi dengan denda tilang tertinggi Rp 1 juta.
Diketahui, kegiatan tersebut merupakan rangkaian operasi nasional Polri yang rutin digelar setiap tahun, dengan kepolisian menargetkan penurunan jumlah pelanggaran dan kecelakaan melalui penindakan tujuh jenis pelanggaran utama.
Operasi Zebra menjadi langkah penegakan hukum sekaligus edukasi mengenai pentingnya tertib berlalu lintas.
Polri menegaskan, kegiatan yang digelar serentak dan terkoordinasi oleh Polda Banten ini dirancang untuk menekan jumlah pelanggaran, serta meminimalkan risiko kecelakaan di wilayah-wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi.
Dikutip dari Kompas.com, Ditlantas Polda Banten menetapkan sejumlah pelanggaran yang menjadi fokus utama Operasi Zebra Maung 2025.
Adapun pelanggaran dan besaran denda tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu:
Baca Juga: Pelanggaran Ini Ditemui saat Operasi Zebra 2025 di Jakarta Barat, Modus Pakai Stiker dan Masker
1. Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan (Pasal 283)
2. Pengemudi kendaraan yang belum cukup umur: Denda Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan (Pasal 281)
3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor: Denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 292)
4. Tidak memakai helm SNI: Denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1)
5. Tidak memakai sabuk pengaman: Denda Rp 250.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 289)
6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol: Denda Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan (Pasal 293 Ayat 2)
7. Berkendara melawan arus: Denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1)
8. Mengemudi melebihi batas kecepatan: Denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 5)