3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor: Denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 292)
4. Tidak memakai helm SNI: Denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1)
5. Tidak memakai sabuk pengaman: Denda Rp 250.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 289)
6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol: Denda Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan (Pasal 293 Ayat 2)
7. Berkendara melawan arus: Denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1)
8. Mengemudi melebihi batas kecepatan: Denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 5)