Operasi Zebra Maung 2025 di Banten Bidik 8 Pelanggaran, Denda Tilang Tertinggi Rp 1 Juta

Irsyaad W - Rabu, 19 November 2025 | 08:30 WIB

Ilustrasi Operasi Zebra Maung 2025 di wilayah Tangerang Selatan, Banten (Irsyaad W - )

3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor: Denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 292)

4. Tidak memakai helm SNI: Denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1)

5. Tidak memakai sabuk pengaman: Denda Rp 250.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 289)

6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol: Denda Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan (Pasal 293 Ayat 2)
7. Berkendara melawan arus: Denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1)

8. Mengemudi melebihi batas kecepatan: Denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 5)