GridOto.com - Operasi Zebra Lodaya 2025 digelar melalui tilang elektronik dan tilang manual.
Namun Wadirlantas Polda Jabar, AKBP Endang Tri Purwanto menegaskan, razia tahun ini lebih banyak mengandalkan electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Presentasenya dalam operasi zebra nanti adalah 95 persen menggunakan electronic traffic law enforcement atau ETLE dan lima persen tilang manual," ujarnya saat dihubungi, (14/11/25) menyitat dari Kompas.com.
Dengan porsi 95 persen ETLE, masyarakat tidak akan menemukan banyak Polisi yang melakukan razia seperti pada operasi-operasi sebelumnya.
Meski begitu, polisi tetap melakukan pengawasan di lapangan, termasuk pada beberapa titik yang selama ini kerap menjadi lokasi penertiban.
Terdapat 20 titik yang diperkirakan menjadi lokasi razia di Kota Bandung, meski sifatnya masih perkiraan dan bukan lokasi pasti pelaksanaan operasi, yakni:
1. Jalan sekitar Tugu Simpang Lima,
2. Asia Afrika Jalan Buah Batu (Pasar Kordon)
3. Sekitar lampu merah Rajawali
4. Jalan Pajajaran sekitar SMKN 12 Bandung
5. Jalan Ujung Berung sekitar SMAN 24 Bandung
6. Sekitar Polsek Cicendo
7. Sekitar Borma Setiabudhi
8. Jalan Soekarno Hatta depan PT. LEN
9. Lampu merah Jalan Merdeka
10. Bawah flyover Antapani
11. Bundaran Cibiru 12
12. Lampu merah Istana Plaza
13. Jembatan Viaduct
14. Bawah flyover Pasopati, depan RSHS
15. Taman Kopo Indah 2
16. Lampu Merah Buah Batu (perempatan Mayapada)
17. Pos Buah Batu bekas PHD
18. Jalan Gedebage
19. Lampu merah Ir. H. Juanda (Dago)
20. Bawah terowongan Kopo.
Baca Juga: Incar Delapan Pelanggaran, Denda Tilang Operasi Zebra 2025 Mulai Rp 250 Ribu Sampai Rp 750 Ribu
Dari Jalan Asia Afrika hingga Dago, berbagai titik tersebut dipilih karena tingkat keramaian dan potensi pelanggaran lalu lintas yang tinggi.
Pengendara diimbau tetap mematuhi aturan lalu lintas sebagai bentuk perlindungan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Berikut daftar pelanggaran dan besaran denda Operasi Zebra Lodaya 2025 sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan :
1. Pengendara yang melanggar marka jalan, seperti menyalip atau berpindah jalur sembarangan dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000.
2. Pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, sanksi yang diberlakukan adalah denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
3. Pelanggaran yang kini mendapat perhatian khusus adalah menggunakan ponsel saat mengemudi, dengan ancaman denda maksimal mencapai Rp 750.000 karena tingginya risiko kecelakaan akibat hilangnya konsentrasi ketika berkendara.
4. Pengendara yang melampaui batas kecepatan juga akan ditindak dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
5. Pelanggaran aturan ganjil-genap, yang dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan
Baca Juga: Razia Kendaraan Besar-besaran Resmi Digelar Dua Minggu, Blanko Tilang Disiapkan Polisi
6. Pengendara melawan arus memiliki dua kategori sanksi;
- Pengendara sepeda motor dikenai denda maksimal Rp 500.000, sedangkan
- Pengemudi mobil dipidana lebih berat dengan denda maksimal Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan.
7. Menerobos lampu merah juga termasuk sasaran prioritas dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
8. Helm tidak berstandar SNI, Polisi menerapkan denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
9. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari dua orang, karena membahayakan keseimbangan kendaraan sehingga dapat dikenakan denda maksimal Rp 250.000.
10. Pengendara motor yang tidak menyalakan lampu pada malam maupun siang hari, sesuai aturan yang berlaku, turut dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.