Berikut daftar pelanggaran dan besaran denda Operasi Zebra Lodaya 2025 sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan :
1. Pengendara yang melanggar marka jalan, seperti menyalip atau berpindah jalur sembarangan dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000.
2. Pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, sanksi yang diberlakukan adalah denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
3. Pelanggaran yang kini mendapat perhatian khusus adalah menggunakan ponsel saat mengemudi, dengan ancaman denda maksimal mencapai Rp 750.000 karena tingginya risiko kecelakaan akibat hilangnya konsentrasi ketika berkendara.
4. Pengendara yang melampaui batas kecepatan juga akan ditindak dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
5. Pelanggaran aturan ganjil-genap, yang dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan
Baca Juga: Razia Kendaraan Besar-besaran Resmi Digelar Dua Minggu, Blanko Tilang Disiapkan Polisi
6. Pengendara melawan arus memiliki dua kategori sanksi;
- Pengendara sepeda motor dikenai denda maksimal Rp 500.000, sedangkan
- Pengemudi mobil dipidana lebih berat dengan denda maksimal Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan.
7. Menerobos lampu merah juga termasuk sasaran prioritas dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
8. Helm tidak berstandar SNI, Polisi menerapkan denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
9. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari dua orang, karena membahayakan keseimbangan kendaraan sehingga dapat dikenakan denda maksimal Rp 250.000.
10. Pengendara motor yang tidak menyalakan lampu pada malam maupun siang hari, sesuai aturan yang berlaku, turut dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.