Lengkap, Berikut Info Biaya, Syarat, Cara dan Langkah Urus Balik Nama Kendaraan Gratis

Irsyaad W - Senin, 17 November 2025 | 10:45 WIB

Proses cek fisik mobil di Samsat untuk pengurusan mutasi balik nama antar provinsi (Irsyaad W - )

2. TNKB (Pelat Nomor)

Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 60.000
Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000

3. BPKB

Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 225.000
Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000

4. Cek Fisik Kendaraan

Sekitar Rp 25.000 untuk semua jenis kendaraan

5. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Besarannya menyesuaikan jenis kendaraan

Besarnya PKB dan SWDKLLJ berbeda berdasarkan jenis dan merek kendaraan.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda PKB dan BBNKB Hingga Akhir Tahun 2025

Pajak tahunan juga bisa menurun seiring bertambahnya usia kendaraan.

Balik nama perlu dilakukan agar kepemilikan kendaraan tercatat resmi di kepolisian dan Samsat.

Proses ini juga mempermudah pemilik baru dalam pembayaran pajak tahunan, SWDKLLJ, dan perpanjangan STNK.

Kemudian, untuk dokumen yang harus disiapkan, yaitu:

- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti jual beli kendaraan (kuitansi pembayaran)
- Bukti cek fisik kendaraan
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah, jika kendaraan berasal dari luar daerah (bukti lunas pajak di Samsat asal)

Kemudian, untuk langkah-langkah mengurus balik nama kendaraan:

- Datang ke Samsat tempat kendaraan terdaftar
- Lakukan cek fisik kendaraan
- Isi formulir balik nama dan serahkan seluruh dokumen persyaratan
- Lakukan pembayaran biaya administrasi (STNK, TNKB, BPKB, cek fisik, SWDKLLJ)
- Tunggu proses penerbitan STNK dan BPKB baru atas nama pemilik baru