GridOto.com - Kini Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bekas sudah gratis.
Dasar hukumnya Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menegaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan.
Jadi, transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dibebani BBNKB.
Sehingga proses balik nama dapat dilakukan tanpa biaya dan semakin memudahkan pemilik baru dalam mengurus legalitas dan data kepemilikan kendaraannya.
Meski BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dibebaskan, beberapa biaya lain tetap berlaku dalam proses balik nama, antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Biaya administrasi STNK
- Biaya penerbitan TNKB (pelat nomor)
- Biaya penerbitan BPKB
- Biaya cek fisik kendaraan
Adapun biaya untuk proses tersebut di atas, sebagai berikut:
Baca Juga: Biaya Balik Nama Mobil dan Motor Bekas Digratiskan, Tapi Biaya ini Tetap Harus Disetor
1. STNK
Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000
Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000