Saat ini nilai investasi otomotif diperkirakan mencapai Rp 174 triliun dengan tenaga kerja langsung hampir 100.000 orang.
Ekosistem pendukungnya juga melibatkan jutaan pekerja lain.
"Jika sektor ini terganggu, dampaknya berantai. Intervensi yang terukur lewat insentif diperlukan," papar Agus.
Rancangan insentif 2026 juga memperhatikan transisi menuju kendaraan rendah emisi.
Skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) untuk kendaraan listrik pun masih berlaku hingga 2025.
Kebijakan baru akan diselaraskan dengan pengembangan ekosistem elektrifikasi, termasuk evaluasi dukungan untuk motor listrik.
Kemenperin terus berkomunikasi dengan asosiasi industri seperti Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesisa (Gaikindo), produsen, dan kementerian terkait untuk menyempurnakan usulan akhir.
"Tujuan akhirnya jelas, menjaga daya saing, memperkuat rantai pasok otomotif nasional, dan memastikan sektor ini tetap menjadi motor pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja," bebernya.