Menurut pengakuan pengemudi, Ia membutuhkan waktu lebih lama karena tengah memasang kamera CCTV di SPBU Rest Area 65 B arah Kualanamu.
Sesuai prosedur, petugas customer service melakukan pengecekan ulang kesesuaian data kartu uang elektronik dan kendaraan menggunakan rekaman CCTV di gerbang tol.
"Apabila ada indikasi penyalahgunaan kartu uang elektronik, maka pengguna jalan akan membayar dua kali tarif jarak terjauh, yaitu sebesar Rp 527.000," kata Thomas.
Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan dua kali tarif terjauh integrasi Ruas Tol Medan Raya.
Setelah dilakukan verifikasi dan ditemukan bukti bahwa pengendara memang sedang bekerja di lokasi sekitar, petugas melakukan validasi sistem transaksi.
Baca Juga: Jangan Mundur, Lakukan Ini Kalau Kartu E-Toll Kedaluwarsa saat Tapping di Gerbang Tol
Dengan begitu, pengguna jalan hanya perlu membayar tarif normal sebesar Rp 37.000.
"Atas pemberitaan di media sosial tersebut, PT JKT menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang merasa terganggu waktu perjalanannya," ucap Thomas.
Thomas menegaskan, mekanisme keamanan transaksi tol diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan, seperti pertukaran kartu uang elektronik di ruas tol.
"PT JKT berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jalan, serta memastikan setiap proses transaksi berlangsung transparan dan akurat," imbuhnya.
Ia juga mengimbau pengendara selalu memastikan saldo uang elektronik mencukupi dan memeriksa nominal transaksi di layar pembaca (reader) sebelum meninggalkan gerbang tol.