Kedua pengendara perempuan tewas di tempat, sementara AY mengalami luka di kepala.
"Hasil olah TKP menunjukkan jejak pengereman bus sepanjang 120 meter," terang Gerry.
Berdasarkan pengakuan tersangka, bus melaju dengan kecepatan sekitar 80 kilometer per jam saat kejadian. Namun, polisi masih mendalami kebenaran keterangan tersebut.
"Dari kondisi TKP dan bekas pengereman, kecepatan bus memang cukup tinggi," kata Gerry.
Kini RA ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan pengumpulan barang bukti.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Bus Damri Terkoyak di Jembatan Suramadu Cabut 2 Nyawa, Alami Ini Sebelum Oleng
Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku nekat mengemudi secara ugal-ugalan karena mengejar jadwal trayek dan khawatir disusul bus lain yang melayani rute serupa, yakni tujuan Surabaya.
"Kalau takut disusul bus di belakang, kami bisa menyimpulkan ini karena rebutan penumpang. Ini alasan klasik yang selalu disampaikan pengemudi bus,” tambah Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, di kantornya, Sabtu (01/11/2025).
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka RA, dan hasilnya negatif narkoba.
Sesuai data pelanggaran, sopir RA ternyata pernah ditindak sebelumnya oleh Satlantas Polres Tulungagung pada pertengahan September 2025 karena aksi ugal-ugalan di simpang tiga Ngujang.
"Tepatnya 15 September lalu, tersangka ini sudah pernah kami tilang dan videonya sempat diunggah di akun Instagram Satlantas Polres Tulungagung," terangnya (01/11/2025).