Camkan Para Debt Collector, Sanksi Penjara Rampas Motor di Siang dan Malam Hari Selisih 3 Tahun

Irsyaad W - Jumat, 31 Oktober 2025 | 11:30 WIB

Dalam lingkaran merah, debt collector inisial L yang memaki dan menantang Polisi wanita saat hendak tarik Daihatsu Sigra di depan ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kelapa Dua, kabupaten Tangerang, (2/10/25). (Irsyaad W - )

GridOto.com - Sanksi pidana penjara bagi aksi perampasan motor di siang dan malam hari ternyata berbeda.

Untuk para debt collector camkan baik-baik, selisih sanksi penjara-nya diketahui 3 tahun.

Polisi menegaskan, debt collector yang menarik kendaraan milik warga secara paksa di jalan raya dapat diproses secara pidana.

Tindakan tersebut dianggap melanggar hukum dan berpotensi menjerat pelaku dengan hukuman penjara.

"Kalau udah motor dipaksa dibawa (debt collector), nah itu kan udah ada pidana," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Aang Kaharudin saat dikonfirmasi, (28/10/25) mengutip Kompas.com.

Ancaman atau intimidasi selama pemeriksaan kendaraan juga termasuk tindakan pidana.

"(Penarikan kendaraan) kalau juga udah ada ancaman, intimidasi, nah itu udah ada unsur pidananya, bisa diproses hukum," tambah Aang.

Baca Juga: Kata Polisi, Begini Tips Menghadapi Debt Collector yang Tarik Paksa Kendaraan di Jalan

Istimewa/WartaKota
Viral aksi gerombolan debt collector hentikan pengendara NMAX di pinggir jalan. Polisi lakukan penyelidikan

Pernyataan ini muncul menyusul penangkapan tiga orang debt collector di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

Para debt collector tersebut kerap berkumpul di pinggir jalan untuk memantau kendaraan, yang menimbulkan keresahan bagi warga.

"Akhirnya kemarin instruksi dari pimpinan itu kami melakukan penyisiran, pengecekan, lalu kami amankan bawa ke Polsek," kata Aang.

Meski begitu, Aang menegaskan ada batasan tegas antara kegiatan penagihan hutang dan tindakan melanggar hukum.

Jika debt collector hanya memberhentikan kendaraan tanpa ancaman, tindakan tersebut tidak termasuk pidana.

"Kalau cuma nongkrong, memberhentikan (kendaraan) tanpa ancaman, enggak (pidana)," jelasnya.

Polisi mengimbau agar para debt collector tetap menjalankan pekerjaannya sesuai aturan.

Baca Juga: Gagal Tarik Daihatsu Sigra, Debt Collector Tak Punya Adab Caci Maki dan Tantang Polisi Wanita

"Kalau memang mau meriksa, ya berhentikannya gak boleh ada ancaman. Kalau sudah mengintimidasi, itu enggak boleh," tegas Aang.

Tindakan perampasan paksa, yang termasuk kekerasan atau ancaman, diatur dalam Pasal 365 KUHP.

Hukuman maksimal 9 tahun penjara dapat dijatuhkan, dan jika dilakukan malam hari oleh dua orang atau lebih di jalan umum, ancaman pidananya bisa mencapai 12 tahun.

Jika perampasan menimbulkan luka berat atau kematian, hukuman maksimal bahkan 20 tahun penjara.

Selain itu, debt collector wajib membawa dokumen resmi saat melakukan pemberhentian kendaraan, termasuk kartu sertifikasi profesi, surat kuasa dari perusahaan leasing, dan sertifikat jaminan fidusia jika melakukan eksekusi.