Stempel Pengesahan STNK Bisa Diganti QR Code, Cara Dapatkan Tak Perlu Antre di Kantor Samsat

Irsyaad W - Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:30 WIB

Foto ilustrasi bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK menggunakan aplikasi SIGNAL. (Irsyaad W - )

GridOto.com - Kini pembayaran pajak kendaraan semakin mudah, bisa sambil rebahan di rumah.

Apalagi stempel pengesahan STNK sudah bisa diganti dengan QR Code.

Untuk cara mendapatkannya juga tak perlu lagi antre di kantor Samsat.

Cukup membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Setelah pembayaran dilakukan lewat aplikasi atau kanal online yang terdaftar, sistem akan otomatis menerbitkan barcode atau QR code yang dapat diunduh dan dicetak.

Melalui layanan tersebut, wajib pajak tak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk antre atau menunggu proses pengesahan STNK secara manual.

Jadi QR Code tersebut berfungsi sebagai pengganti stempel fisik Samsat, sekaligus menjadi bukti sah pajak kendaraan telah lunas dibayarkan dan tercatat di sistem kepolisian, Jasa Raharja, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Baca Juga: Biar Paham Ternyata Ini Perbedaan Aplikasi Signal dan Signal Corporate

Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta menjelaskan, setelah proses pembayaran selesai, e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) langsung terbit secara digital tanpa perlu datang ke Samsat untuk pengesahan.

"Setelah pembayaran di SIGNAL, e-TBPKP langsung terbit secara digital sehingga tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk stempel," ujarnya, (26/10/25) mengutip Kompas.com.

Jika dibutuhkan, dokumen fisiknya juga dapat dikirim langsung ke alamat rumah melalui layanan pengiriman yang tersedia di aplikasi SIGNAL.

"Jika diperlukan, dokumen fisiknya juga bisa dikirim ke alamat rumah melalui layanan pengiriman yang tersedia di aplikasi SIGNAL,” lanjutnya.

Herlina menegaskan, bukti pengesahan pajak digital yang diterbitkan melalui SIGNAL berlaku secara nasional karena sistemnya dikelola langsung oleh Korlantas Polri.

Dengan begitu, pemilik kendaraan dari provinsi mana pun bisa menikmati kemudahan yang sama tanpa terikat batas wilayah penerbitan.

Baca Juga: Cocok Buat yang Mager ke Samsat, Berikut Daftar Pengesahan STNK Lewat Aplikasi Signal

Instagram @samsatdigital
Makin mudah, sekarang perpanjang STNK tahunan bisa secara online melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital.

Berikut alur pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal Samsat Digital:

1. Lakukan pengesahan atau pembayaran pajak:

- Pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan atau pembayaran pajak, lalu klik "Lanjut".

- Informasi total biaya pajak kendaraan bermotor akan muncul.

- Jika ingin dokumen notice pajak dikirim melalui pos, aktifkan tombol "Kirim dokumen TBPKP" dan masukkan alamat pengiriman (tidak harus sesuai alamat di STNK).

- Klik "Lanjut".

2. Lanjutkan ke pembayaran:

- Klik "Pilih cara pembayaran". Akan muncul kode pembayaran, nominal pajak, dan pilihan metode pembayaran (mobile banking, ATM, dompet digital, atau e-commerce).

- Lakukan pembayaran sesuai instruksi dalam waktu maksimal 2 jam.

- Jika lewat 2 jam, kode bayar akan kedaluwarsa.

3. Pantau pengiriman dokumen:

- Proses pengiriman TBPKP dapat dilacak melalui menu "Tracking Pos" di aplikasi dengan nomor resi yang tertera.